Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputuskan Hari Ini

Senin, 29 Juli 2024 - 09:53 WIB
loading...
Gugatan Penghentian...
Sidang pembacaan putusan gugatan LP3HI dkk terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar PN Jakpus hari ini. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

"29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024).

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II. Gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promos judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Karena menduga Polri menghentikan penyidikan tersebut, pemohon juga meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online. Kemudian, meminta untuk penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke Jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke Persidangan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved