Tiga Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta
Selasa, 30 Juli 2024 - 19:22 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Sofiah Balfas dan Tony Budianto divonis 4 dan 3 tahun penjara dalam kasus proyek Tol MBZ, Selasa (30/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) .
Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Untuk Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan. Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama. Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 3 Tahun penjara.
Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Untuk Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan. Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama. Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 3 Tahun penjara.
Lihat Juga :