Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
Dakwaan 13 Manajer Investasi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan terhadap 13 korporasi manajer investasi dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," sebut IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)
2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)
3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)
4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)
5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)
6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)
7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)
8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)
9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)
10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)
11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)
12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)
13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan argumen yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Management). "Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena antara tindak pidana yang didakwa terhadap terdakwa dalam perkara a quo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran masing masing terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa menjadi terpaksa turut serta dalam setiap upaya hukum dari terdakwa lainnya, dan pemeriksaan saksi saksi dari masing masing terdakwa akan saling bergantung pada selesainya pemeriksaan masing masing saksi dari terdakwa lainnya sesuai dengan uraian dakwaan masing masing terdakwa," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Periode Penting dalam Investasi Waran Terstruktur
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Rekomendasi
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Sabtu 13 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved