Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan terhadap 13 korporasi manajer investasi dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," sebut IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)
2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)
3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)
4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)
5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)
6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)
7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)
8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)
9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)
10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)
11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)
12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)
13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan argumen yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Management). "Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena antara tindak pidana yang didakwa terhadap terdakwa dalam perkara a quo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran masing masing terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa menjadi terpaksa turut serta dalam setiap upaya hukum dari terdakwa lainnya, dan pemeriksaan saksi saksi dari masing masing terdakwa akan saling bergantung pada selesainya pemeriksaan masing masing saksi dari terdakwa lainnya sesuai dengan uraian dakwaan masing masing terdakwa," kata hakim.



Hakim menilai, penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya. Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.

"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.

Andi Simangunsong selaku penasihat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)