MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:33 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Kivlan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil tentang kepemilikan senjata api (senpi) dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap UUD 1945 yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah beberapa kali persidangan sebelumnya maka MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan Kivlan Zen sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun, dkk tidak dapat diterima.

Mahkamah memastikan, pemberlakuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UUDRT 12/1951) tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Baca juga: Soal Kasus Kivlan Zen, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong)

Berikutnya kata hakim konstitusi Anwar, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (17/6/2020). RPH memutuskan, menolak permohonan uji materiil yang diajukan Kivlan Zein.

"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi menolak permohonan Kivlan Zen. Pertama, Kivlan Zen selaku pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik dan utuh kerugian konstitusional yang dialami Kivlan akibat dari pemberlakuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951.

Kedua, dalam permohonan, Kivlan lebih cenderung memaparkan dan menguraikan kasus atau perkara yang menjerat Kivlan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagi Mahkamah, uraian tersebut tidak relevan dengan permohonan perkara a quo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved