Amandemen UUD 1945 Dinilai untuk Kepentingan Elite Bukan Publik
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat, wacana Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan PPHN hanya keinginan dari MPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat, wacana Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya keinginan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) untuk mendapatkan kewenangan lebih besar.
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden
"Ini kemauan MPR saja, untuk mengambil kembali kekuatan politiknya yang dulu sudah dikembalikan ke rakyat pada amendemen 1999-2002," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Amendemen UUD 1945 saat Ini Dinilai Tak Tepat, PKS: Rakyat Sedang Susah
Bivitri menilai, Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek.
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden
"Ini kemauan MPR saja, untuk mengambil kembali kekuatan politiknya yang dulu sudah dikembalikan ke rakyat pada amendemen 1999-2002," ujar Bivitri saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Amendemen UUD 1945 saat Ini Dinilai Tak Tepat, PKS: Rakyat Sedang Susah
Bivitri menilai, Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek.
Lihat Juga :