Amandemen UUD 1945 Dinilai untuk Kepentingan Elite Bukan Publik
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 37 UUD 1945 telah diatur tata aturan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, pengubahan harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusan harus 50% +1. Akan tetapi hal tersebut hanyalah mengatur soal kuorum dan bisa berubah dengan mudah sesuai persetujuan anggota.
"Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui," ujar Bivitri.
Bivitri berujar, jika Amendemen UUD 1945 dibahas di tengah pandemi Covid-19 akan menyedot banyak energi. Amendemen kata dia, biasanya dibahas ketika terjadi peristiwa politik luar biasa.
"Kalau amendemennya dengan cara seperti ini (top down), bisa dipastikan memang ada kepentingan elite politik untuk kepentingan kekuasaan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat," ucap Bivitri.
"Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui," ujar Bivitri.
Bivitri berujar, jika Amendemen UUD 1945 dibahas di tengah pandemi Covid-19 akan menyedot banyak energi. Amendemen kata dia, biasanya dibahas ketika terjadi peristiwa politik luar biasa.
"Kalau amendemennya dengan cara seperti ini (top down), bisa dipastikan memang ada kepentingan elite politik untuk kepentingan kekuasaan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat," ucap Bivitri.
(maf)