Amendemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tak Relevan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
loading...
Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada hal yang mendesak atau urgensi terkait wacana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amendemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden
Hal ini dikatakan Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, rencana Amendemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.
Baca juga: Setuju Amendemen UUD 1945 untuk Masukkan PPHN, Gerindra Ingatkan Tidak Melebar ke Mana-Mana
"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan mpr terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru," kata Feri Amsari, Rabu (18/8/2021).
Ferry menduga, pembahasan amendemen itu akan melebar. Meski pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Tetapi perlu diketahui dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul itu untuk masuk, sehingga bisa berkembang.
Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden
Hal ini dikatakan Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, rencana Amendemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.
Baca juga: Setuju Amendemen UUD 1945 untuk Masukkan PPHN, Gerindra Ingatkan Tidak Melebar ke Mana-Mana
"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan mpr terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru," kata Feri Amsari, Rabu (18/8/2021).
Ferry menduga, pembahasan amendemen itu akan melebar. Meski pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Tetapi perlu diketahui dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul itu untuk masuk, sehingga bisa berkembang.
Lihat Juga :