Amendemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tak Relevan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:09 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 di...
Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tidak ada hal yang mendesak atau urgensi terkait wacana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amendemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga: Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden

Hal ini dikatakan Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, rencana Amendemen itu bahkan membuka peluang MPR memiliki kewenangan memilih presiden.

Baca juga: Setuju Amendemen UUD 1945 untuk Masukkan PPHN, Gerindra Ingatkan Tidak Melebar ke Mana-Mana

"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan mpr terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru," kata Feri Amsari, Rabu (18/8/2021).

Ferry menduga, pembahasan amendemen itu akan melebar. Meski pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Tetapi perlu diketahui dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul itu untuk masuk, sehingga bisa berkembang.

"Tidak ada kekuatan yang bisa mencegah mereka membahas lebih jauh. Bahkan di konstitusi juga tidak diatur kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak," jelasnya.

Ferry menyakini, amendemen ini akan menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya. Konsekuensinya lanjut dia, MPR akan merasa dirinya sebagai lembaga tertinggi. Sehingga nantinya lembaga itu akan membuka ruang kekuasaan lebih jauh.

"Bukan tidak mungkin akan mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR, atau menambah kekuasaan-kekuasaan lain yang menurut saya berseberangan dengan arah reformasi demokrasi yang sudah kita lakukan sebelumnya," tambahnya.

Ferry mengatakan, jika MPR memiliki niat yang bak, seharusnya menggunakan hasil perubahan kelima UUD 1945 yang dibentuk l Komisi Konstitusi pada tahun 2002 untuk membuat draf perubahan kelima.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar 3 Anggota MPR...
Daftar 3 Anggota MPR Termuda, Salah Satunya Pemegang Dua Gelar Sarjana
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui RUU Kementerian Negara jadi Undang-Undang
Dewan Pers Umumkan 11...
Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights
Contoh Pengamalan UUD...
Contoh Pengamalan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari
Rekomendasi
Program Pendidikan Pramono-Doel...
Program Pendidikan Pramono-Doel Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
Duet Bareng Lyodra dan...
Duet Bareng Lyodra dan Rossa, Mesa Hira akan Tampil All Out
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dedy Hendra Ajak Masyarakat dan Pemda Bersinergi Percepat Pembangunan Tapanuli Utara
Berita Terkini
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved