Sistem Perpajakan Global di Era New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
loading...
Sistem Perpajakan Global...
Prof Dr John Hutagaol. Foto/pajak.go.id
A A A
Prof Dr John Hutagaol
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu & Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia-KAPj IAI

Perubahan merupakan suatu keniscayaan. New Normal merupakan paradigma hidup baru yang berdamai dengan Covid-19 (seperti hidup sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu pola hidup sehat dan bersih serta memakai masker) sepanjang vaksinnya belum ditemukan. New normal telah mengubah manusia dalam bersosialisasi, berinteraksi, berkomunikasi, dan bekerja serta berusaha. Di sisi lain New normal semakin menguatkan ketergantungan manusia pada teknologi informasi dan komunikasi (information-and communication Technology/ICT). Dengan ICT, new normal akan mentransformasi kehidupan manusia menjadi lebih praktis, efisien, dan fleksibel. New normal identik dengan era ICT.

Pada perspektif perpajakan di era new normal, ICT dianggap sebagai roh perubahan (spirit of change) karena dampak disruptifnya terhadap sistem perpajakan global dan sistem perpajakan pada tiap negara/yurisdiksi. Walaupun Covid-19 belum berakhir, pembicaraan mengenai sistem perpajakan masa depan mulai dibahas pada forum internasional. Pembahasan mengenai dampak disruptif ICT terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan tengah berlangsung, terutama di berbagai kelompok kerja (working party) dan gugus tugas (task force) serta forum on tax administration yang ada pada Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) dan di berbagai asosiasi regional administrasi perpajakan seperti African Tax Administration Forum (ATAF), InterAmerican Center of Tax Administration(CIAT), Intra-European Organization of Tax Administration(IOTA), United Nations (UN), dan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) serta oleh lembaga keuangan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF). Di masa Covid-19, pembahasan dilakukan secara daring yang dipandu oleh OECD.

Diberlakukannya pembatasan sosial menjadi pemicu kesadaran otoritas pajak di dunia atas kontribusi besar ICT terhadap keberlangsungan administrasi perpajakan. Pada saat otoritas pajak memberlakukan protokol kesehatan sehingga seluruh atau sebagian besar pegawainya bekerja di rumah (working from home/WFH), di sisi lain pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terbukti ICT (seperti jaringan internet, aplikasi komputer, telepon, atau faksimile) mampu menjembataninya. Pada masa pembatasan sosial, dengan ICT otoritas pajak dapat memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak seperti pemrosesan permohonan untuk memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), permohonan untuk mendapat certificate of domicile (CoD), dan permohonan restitusi PPN. Bahkan pemberian CoD dengan tanda tangan elektronik telah dilakukan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Dengan ICT, pelayanan perpajakan tetap dapat berlangsung sebagaimana saat belum timbulnya Covid-19. Hanya diperlukan sedikit penyesuaian dengan kondisi pembatasan sosial karena pelayanan diberikan oleh pegawai otoritas pajak melalui rumah atau tempat kediaman masing-masing dengan menggunakan jaringan yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

Kebijakan Pajak atas Ekonomi Digital
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved