Sistem Perpajakan Global di Era New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
loading...
Sistem Perpajakan Global...
Prof Dr John Hutagaol. Foto/pajak.go.id
A A A
Prof Dr John Hutagaol
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu & Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia-KAPj IAI

Perubahan merupakan suatu keniscayaan. New Normal merupakan paradigma hidup baru yang berdamai dengan Covid-19 (seperti hidup sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu pola hidup sehat dan bersih serta memakai masker) sepanjang vaksinnya belum ditemukan. New normal telah mengubah manusia dalam bersosialisasi, berinteraksi, berkomunikasi, dan bekerja serta berusaha. Di sisi lain New normal semakin menguatkan ketergantungan manusia pada teknologi informasi dan komunikasi (information-and communication Technology/ICT). Dengan ICT, new normal akan mentransformasi kehidupan manusia menjadi lebih praktis, efisien, dan fleksibel. New normal identik dengan era ICT.

Pada perspektif perpajakan di era new normal, ICT dianggap sebagai roh perubahan (spirit of change) karena dampak disruptifnya terhadap sistem perpajakan global dan sistem perpajakan pada tiap negara/yurisdiksi. Walaupun Covid-19 belum berakhir, pembicaraan mengenai sistem perpajakan masa depan mulai dibahas pada forum internasional. Pembahasan mengenai dampak disruptif ICT terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan tengah berlangsung, terutama di berbagai kelompok kerja (working party) dan gugus tugas (task force) serta forum on tax administration yang ada pada Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) dan di berbagai asosiasi regional administrasi perpajakan seperti African Tax Administration Forum (ATAF), InterAmerican Center of Tax Administration(CIAT), Intra-European Organization of Tax Administration(IOTA), United Nations (UN), dan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) serta oleh lembaga keuangan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF). Di masa Covid-19, pembahasan dilakukan secara daring yang dipandu oleh OECD.

Diberlakukannya pembatasan sosial menjadi pemicu kesadaran otoritas pajak di dunia atas kontribusi besar ICT terhadap keberlangsungan administrasi perpajakan. Pada saat otoritas pajak memberlakukan protokol kesehatan sehingga seluruh atau sebagian besar pegawainya bekerja di rumah (working from home/WFH), di sisi lain pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terbukti ICT (seperti jaringan internet, aplikasi komputer, telepon, atau faksimile) mampu menjembataninya. Pada masa pembatasan sosial, dengan ICT otoritas pajak dapat memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak seperti pemrosesan permohonan untuk memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), permohonan untuk mendapat certificate of domicile (CoD), dan permohonan restitusi PPN. Bahkan pemberian CoD dengan tanda tangan elektronik telah dilakukan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Dengan ICT, pelayanan perpajakan tetap dapat berlangsung sebagaimana saat belum timbulnya Covid-19. Hanya diperlukan sedikit penyesuaian dengan kondisi pembatasan sosial karena pelayanan diberikan oleh pegawai otoritas pajak melalui rumah atau tempat kediaman masing-masing dengan menggunakan jaringan yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

Kebijakan Pajak atas Ekonomi Digital
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Rekomendasi
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
Berita Terkini
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved