Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Tidak Dipertimbangkan Matang

Selasa, 21 April 2020 - 10:41 WIB
loading...
Kebijakan Menkumham...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi dinilai tidak dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, sebagian dari mereka yang telah dibebaskan, kembali berbuat kriminal.

"Ini kebijakan Menkumham yang tidak dipertimbangkan secara matang tentang pola pengawasan yang dilakukan saat para napi diberikan asimilasi," ujar anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Di sisi lain, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ternyata pemberian asimilasi kepada para napi itu diduga kuat dimanfaatkan oknum petugas sebagai ajang transaksi. Karena, kata dia, banyak pengakuan dari para napi harus membayar uang Rp5 Juta hingga Rp10 Juta kalau ingin mendapatkan asimilasi.

"Ini juga masalah tersendiri yang harus diselesaikan secara internal di jajaran Kemenkumham," pungkas mantan kader Partai Hanura ini. ( ).

Adapun alasan Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan itu untuk menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, sebagian dari mereka kembali melakukan kejahatan kriminal. Di Jawa Tengah contohnya, sembilan orang napi asimilasi dibekuk aparat kepolisian setelah kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Transparansi dan Akuntabilitas...
Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data
Rencana Pemberian Amnesti...
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
15.976 Narapidana Dapat...
15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Yusril Ungkap Pemerintah...
Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
Mahfud Kritisi Pemindahan...
Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
IMPSU Desak Pembuat...
IMPSU Desak Pembuat Onar di Pabrik Es Batu Kristal di Langkat Ditangkap
Berita Terkini
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
37 menit yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
1 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
2 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
3 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
3 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved