Napi yang Berulah Lagi Setelah Dapat Asimilasi Langsung Dimasukkan ke Lapas

Senin, 20 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Napi yang Berulah Lagi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam pembebasan narapidana lewat program asimilasi.

Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).

Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).

Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved