Napi yang Berulah Lagi Setelah Dapat Asimilasi Langsung Dimasukkan ke Lapas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam pembebasan narapidana lewat program asimilasi.
Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.
"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. ( ).
Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sampai hari ini, narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi mencapai 38.822 orang. Yasonna tidak ingin ada kejahatan meskipun angkanya kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibebaskan. Itu tidak boleh dijadikan alasan apalagi pembenaran.
"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," pungkasnya.
Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.
"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. ( ).
Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sampai hari ini, narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi mencapai 38.822 orang. Yasonna tidak ingin ada kejahatan meskipun angkanya kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibebaskan. Itu tidak boleh dijadikan alasan apalagi pembenaran.
"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," pungkasnya.
(zik)