Chaerul Amir Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Mafia Kasus
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot
Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
(zik)
Lihat Juga :