Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot

Jum'at, 30 April 2021 - 11:12 WIB
loading...
Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Chaerul dijatuhi hukuman tingkat berat dan dibebas tugaskan dari jabatan apapun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.

Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Selanjutnya Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun ke depan. Meski suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, namun harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

"Selajutnya dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)