Chaerul Amir Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Mafia Kasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Chaerul Amir membantah dirinya terlibat mafia kasus saat menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Dia menyebut bahwa berita yang menyebutkan dirinya sebagai mafia kasus adalah berita tidak benar.
Atas pemberitaan tersebut, Chaerul Amir melalui kuasa hukumnya Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili mengirimkan surat hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan SINDONEWS.COM dengan judul 'Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot'.
"Bahwa dalam pemberitaan itu SINDONEWS.COM menyebutkan 'Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang', adalah tidak benar karena klien kami yaitu Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," kata Pestauli Saragih dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dia menyebut bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021.
SP3 tersebut menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir.
Lebih lanjut Pestauli menyebut bahwa kliennya pada saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas hal tersebut secara pribadi Klien kami tidak punya kepentingan apa pun dan motivasi apa pun, maka dengan ini Klien kami menegaskan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya, bahwa Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," jelasnya.
Pestauli juga menyebut bahwa Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Tanggapan Redaksi SINDONEWS.COM
Redaksi SINDONEWS.COM sebelumnya menerima keterangan tertulis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak atas pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.
Pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Atas pemberitaan tersebut, Chaerul Amir melalui kuasa hukumnya Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili mengirimkan surat hak jawab atas pemberitaan yang ditayangkan SINDONEWS.COM dengan judul 'Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot'.
"Bahwa dalam pemberitaan itu SINDONEWS.COM menyebutkan 'Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang', adalah tidak benar karena klien kami yaitu Chaerul Amir sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," kata Pestauli Saragih dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dia menyebut bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021.
SP3 tersebut menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir.
Lebih lanjut Pestauli menyebut bahwa kliennya pada saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas hal tersebut secara pribadi Klien kami tidak punya kepentingan apa pun dan motivasi apa pun, maka dengan ini Klien kami menegaskan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya, bahwa Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," jelasnya.
Pestauli juga menyebut bahwa Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Tanggapan Redaksi SINDONEWS.COM
Redaksi SINDONEWS.COM sebelumnya menerima keterangan tertulis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak atas pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.
Pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 Ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
(zik)