Chaerul Amir Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Mafia Kasus
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Pestauli menyebut bahwa kliennya pada saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas hal tersebut secara pribadi Klien kami tidak punya kepentingan apa pun dan motivasi apa pun, maka dengan ini Klien kami menegaskan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya, bahwa Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," jelasnya.
Pestauli juga menyebut bahwa Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Tanggapan Redaksi SINDONEWS.COM
Redaksi SINDONEWS.COM sebelumnya menerima keterangan tertulis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak atas pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.
Pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
"Atas hal tersebut secara pribadi Klien kami tidak punya kepentingan apa pun dan motivasi apa pun, maka dengan ini Klien kami menegaskan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya, bahwa Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," jelasnya.
Pestauli juga menyebut bahwa Chaerul Amir juga mengapresiasi penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Tanggapan Redaksi SINDONEWS.COM
Redaksi SINDONEWS.COM sebelumnya menerima keterangan tertulis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak atas pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.
Pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Lihat Juga :