Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II , Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 juta.
Atas dakwaan tersebut, RJ Lino mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengkonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.
"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?," kata Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta Terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II
"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.
Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China sebesar USD1,9 Juta.
RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya disebut QCC.
Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," kata
jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, RJ Lino mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengkonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.
"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?," kata Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD1,9 Juta Terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II
"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.
Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China sebesar USD1,9 Juta.
RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya disebut QCC.
Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
"Yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," kata
jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)