Hari Ini, RJ Lino Bakal Jalani Sidang Dakwaan Kasus QCC PT Pelindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) bakal menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada hari ini, Senin (9/8/2021).
"Hari ini 9/8/2021 sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJ Lino," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. KPK pun resmi menahan RJ Lino pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi. Dirinya diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Hari ini 9/8/2021 sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJ Lino," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. KPK pun resmi menahan RJ Lino pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi. Dirinya diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(kri)