Gugatan Praperadilan Ditolak, Kubu RJ Lino Mengaku Kecewa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) , Agus Dwiwarsono mengaku kecewa dengan hakim tunggal, Morgan Simanjuntak yang telah menolak gugatan praperadilan sebagaimana diajukan pihaknya di persidangan pada Selasa (25/5/2021) sore tadi.
"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," ujarnya usai persidangan, Selasa (25/5/2021). Baca juga: PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
Menurutnya, kubu RJ Lino kecewa karena dalam pertimbangannya, hakim tak melihat tentang pasal 5 UU KPK, yang mana KPK dalam menjalankan tugasnya itu harusnya berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM. Bahkan, hakim juga tak mempertimbangkan putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 menyangkut dengan nalar yang wajar.
"Dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan, hingga dilimpahkan kebpengadilan. Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana bunyi Pasal 40 ayat (1) Undang-undang (KPK) Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Sekali lagi, Agus menilai putusan hakim tersebut aneh lantaran tak disinggung sama sekali terkait kewenangan KPK. Padahal, dalam aturan itu jelas berbicara tidak hanya pada persoalan bukti permulaan saja, begitu juga dengan batas waktu.
"Meski menjadi hal yang aneh (putusan hakim itu), tetep kami hormatinya," katanya.
"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan," ujarnya usai persidangan, Selasa (25/5/2021). Baca juga: PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino
Menurutnya, kubu RJ Lino kecewa karena dalam pertimbangannya, hakim tak melihat tentang pasal 5 UU KPK, yang mana KPK dalam menjalankan tugasnya itu harusnya berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM. Bahkan, hakim juga tak mempertimbangkan putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 menyangkut dengan nalar yang wajar.
"Dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan, hingga dilimpahkan kebpengadilan. Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana bunyi Pasal 40 ayat (1) Undang-undang (KPK) Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Sekali lagi, Agus menilai putusan hakim tersebut aneh lantaran tak disinggung sama sekali terkait kewenangan KPK. Padahal, dalam aturan itu jelas berbicara tidak hanya pada persoalan bukti permulaan saja, begitu juga dengan batas waktu.
"Meski menjadi hal yang aneh (putusan hakim itu), tetep kami hormatinya," katanya.
(kri)