Sulit Terapkan Prokes di Penjara, Kemenkumham 'Lepaskan' 30.000 Napi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:14 WIB
loading...
Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). FOTO/ANTARA/Yusuf Nugroho
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengaku telah 'merumahkan' 30.000 narapidana sejak awal pandemi Covid-19. Mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing melalui program asimiliasi dan integrasi Kemkumham.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej menjelaskan, salah satu alasan 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut karena saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).
"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Eddy mengungkapkan, situasi overcrowded yang terjadi di lapas menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Sebab dengan overcrowded tersebut, Kemenkumham kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di dalam lapas.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menyoroti permasalahan kelebihan muatan di sejumlah lapas. Ia menekankan bahwa lapas saat ini hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, untuk mengatasi overcrowding tersebut, tidak cukup hanya dengan membangun lapas. Namun, lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, sambungnya, mayoritas penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.
Wamenkumham Eddy OS Hiariej menjelaskan, salah satu alasan 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut karena saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).
"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Eddy mengungkapkan, situasi overcrowded yang terjadi di lapas menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Sebab dengan overcrowded tersebut, Kemenkumham kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di dalam lapas.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menyoroti permasalahan kelebihan muatan di sejumlah lapas. Ia menekankan bahwa lapas saat ini hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, untuk mengatasi overcrowding tersebut, tidak cukup hanya dengan membangun lapas. Namun, lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, sambungnya, mayoritas penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.
Lihat Juga :