Sulit Terapkan Prokes di Penjara, Kemenkumham 'Lepaskan' 30.000 Napi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:14 WIB
loading...
Sulit Terapkan Prokes...
Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). FOTO/ANTARA/Yusuf Nugroho
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengaku telah 'merumahkan' 30.000 narapidana sejak awal pandemi Covid-19. Mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing melalui program asimiliasi dan integrasi Kemkumham.

Wamenkumham Eddy OS Hiariej menjelaskan, salah satu alasan 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut karena saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).

"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis (5/8/2021).

Baca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Eddy mengungkapkan, situasi overcrowded yang terjadi di lapas menjadi tantangan yang tidak mudah bagi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Sebab dengan overcrowded tersebut, Kemenkumham kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di dalam lapas.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menyoroti permasalahan kelebihan muatan di sejumlah lapas. Ia menekankan bahwa lapas saat ini hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, untuk mengatasi overcrowding tersebut, tidak cukup hanya dengan membangun lapas. Namun, lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, sambungnya, mayoritas penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

"Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujarnya.

Baca juga: 6.082 Napi di Jabar Disuntik Vaksin COVID-19, Terbanyak Lapas Cikarang

Karena itu, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas. Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebih diutamakan dibanding pidana penjara.

"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
49 Napi Lapas Kutacane...
49 Napi Lapas Kutacane Kabur, Menteri Imipas: Kapasitas 100 Dihuni 360 Lebih
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Transparansi dan Akuntabilitas...
Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data
Rencana Pemberian Amnesti...
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
22 Napi Lapas Biaro...
22 Napi Lapas Biaro Keracunan, Satu Tewas dan Dua Orang Kritis
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Rekomendasi
Sadis! Begal Bacok Perempuan...
Sadis! Begal Bacok Perempuan dan Rampas HP di Bandung
NTT Genjot Pertumbuhan...
NTT Genjot Pertumbuhan Ekonomi lewat Sektor Pariwisata
Dari Free Fire hingga...
Dari Free Fire hingga Tung Tung Sahur, Inilah Game Seru Favorit Refa Ardhi
Berita Terkini
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Purnawirawan TNI Usul...
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Jokowi: Boleh-boleh Saja di Negara Demokrasi
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
RUU Polri Dikritisi...
RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved