RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
Senin, 05 Mei 2025 - 13:04 WIB
loading...
Pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Polri menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbody. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri . Sebab, pasal-pasal yang diusulkan justru menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbody.
"Jangan-jangan nanti perubahan ini gagal mendesain secara fundamental kelembagaan Polri atau jangan-jangan kemudian ke depan dengan perubahan ini menjadikan Polri lembaga yang superbody," ujarnya, Senin (5/5/2025).
"Kita enggak mau Polri memonopoli berbagai macam bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, melakukan malaadministrasi, abuse of power, atau praktik-praktik korupsi di dalamnya," sambungnya.
Baca juga: RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Yusdianto memberikan contoh dengan penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen, Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.
"Jangan-jangan nanti perubahan ini gagal mendesain secara fundamental kelembagaan Polri atau jangan-jangan kemudian ke depan dengan perubahan ini menjadikan Polri lembaga yang superbody," ujarnya, Senin (5/5/2025).
"Kita enggak mau Polri memonopoli berbagai macam bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, melakukan malaadministrasi, abuse of power, atau praktik-praktik korupsi di dalamnya," sambungnya.
Baca juga: RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Yusdianto memberikan contoh dengan penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen, Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.
Lihat Juga :