Sinyal Jakarta Tenggelam

Senin, 02 Agustus 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Untuk sungai di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungai pada sungai tidak bertanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter; berjarak 15 meter dengan kedalaman lebih dari 3-20 meter; dan berjarak 30 meter dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Garis sempadan sungai pada sungai bertanggul paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pemerintah daerah harus mengendalikan tata guna lahan sempadan sungai, membebaskan lahan di sepanjang sempadan sungai dan merelokasi penduduk ke rumah susun. Badan sungai diperlebar, dikeruk, dan diperdalam agar kapasitas daya tampung air sungai optimal, serta dihijaukan.

Ketiga, untuk mengantisipasi luapan air sungai, sepanjang sungai di kiri-kanan pada jarak tertentu disediakan (alami) atau dibangun (buatan) danau paparan banjir berupa situ, danau, embung, waduk (SDEW) yakni tempat tampungan air alami/buatan yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.

Garis sempadan SDEW paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dan bebas dari bangunan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau).

SDEW berfungsi menurunkan rembesan horizontal, menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air serta meningkatkan kualitas ekosistem dan keragaman satwa liar tepian air. Badan SDEW dikeruk, diperdalam, diperlebar, dan dihijaukan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air sekaligus meredam banjir besar.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkolaborasi melakukan konservasi kawasan hutan lindung tempat sumber-sumber mata air. Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 meter dari pusat mata air (PP No. 38/2011 tentang Sungai). Kawasan hutan lindung didukung kegiatan penghijauan/reboisasi kawasan perbukitan/pegunungan dan mengendalikan pembangunan fisik kawasan.

Pemerintah DKI Jakarta dapat mengembangkan hutan kota di kawasan perkotaan dan merestorasi hutan mangrove di kawasan pesisir pantai utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob. Kawasan tepi pantai diperluas selebar 500 meter ke arah daratan dan dibebaskan dari permukiman. Muara sungai dikembangkan hutan bakau yang lebar dan rapat memagari tepian pantai hingga menyusup ke jantung kota melalui tepian sungai.

Hutan bakau yang luas, masif, dan tebal berfungsi meredam banjir rob (limpasan air laut), mengurangi sedimentasi, menahan abrasi pantai, mencegah intrusi air laut, meredam terjangan tsunami, menetralisasi pencemaran air laut, serta melestarikan habitat satwa liar ekosistem mangrove/pantai.

Jika itu semua dilakukan dengan serius, konsisten, dan berkelanutan, maka sinyal Jakarta akan tenggelam yang diprediksi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, juga akan turut tenggelam. Semoga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)