Ini Keuntungan dan Tantangan Menggabungkan 5 Surat Suara Pemilu 2024

Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:54 WIB
loading...
Ini Keuntungan dan Tantangan Menggabungkan 5 Surat Suara Pemilu 2024
Perludem mengungkapkan keuntungan dan tantangan dalam penyederhanaan surat suara pada Pemilu Serentak 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perludem mengungkapkan keuntungan dan tantangan dalam penyederhanaan 5 surat suara , yakni pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

"Menggabungkan surat suara Pemilu Presiden DPR, DPRD provinsi dan juga DPRD kabupaten/kota itu menjadi salah satu studi yang perlu kita lakukan dan memang perlu kita persiapkan untuk Pemilu 2024 datang," kata Peneliti Perludem, Heroik Pratama dalam diskusi yang bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak" yang digelar secara virtual, Minggu (1/8/2021).

Adapun keuntungannya, Heroik memaparkan, pertama, dapat meminimalisir surat suara tidak sah yang diakibatkan oleh fokus perhatian pemilih hanya pada pilpres. Pemilih hanya perlu membuka satu surat suara. Kedua, menyederhanakan administrasi pemilu dari segi logistik, sehingga biaya logistik yang lebih murah.

Baca juga: KPU Simulasi 6 Model Surat Suara Pemilu Serentak 2024

"Dan di sisi lain dalam proses penghitungan suara dan penghitungan suara Pemilu serentak jam 1 sampai dengan tengah malam karena diduga 5 surat suara," ujarnya.

Ketiga, sambung Heroik, dengan penyederhanaan surat suara ini, pihaknya ingin sesuai dengan tujuan dari pemilu serentak untuk efisiensi dan efektivitas presidensial. Maka salah satunya adalah bagaimana membuka ruang coattail effect dengan adanya keselarasan antara pilihan pemilih di pilpres maupun pileg yang memilih parpol pendukung presiden.

Kemudian tantangannya, Heroik menambahkan, sistem pileg yang diterapkan di Indonesia sistem proporsional daftar terbuka dengan besaran alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensinya, surat suara besar karena memuat nama caleg.

Baca juga: 2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah

Menurut Heroik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2013 dan 2019 sedikit banyak membuka alternatif pilihan desain penulisan, salah satunya adalah pemilu serentak nasional dan lokal. Sehingga, itu juga sudah mengusulkan bagaimana mengelompokkan penggabungannya selain menjadi 1 surat suara.

"Bisa saja menjadi 2 surat suara surat suara untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD adalah lembaga-lembaga perwakilan nasional maka dia jadi satu. Yang kedua adalah surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," usulnya.

Selain itu, dia menambahkan, ada dua kemungkinan menggabungkan surat suara. Yakni, mengubah sistem pileg menjadi proporsional daftar tertutup yang hanya mencoblos logo parpol, bukan kandidat. Atau, tidak mengubah sistem pileg tapi metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menuliskan angka nomor urut caleg di surat suara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)