Terungkap! Baru 27% Desa/Kelurahan Bentuk Posko PPKM Mikro
Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:53 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meniinjau Posko PPKM Mikro Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melaporkan data per 25 Juli 2021 baru 27% desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk Pos Komando ( Posko) Desa /Kelurahan. Sisanya sebanyak 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan belum membentuk posko.
"Ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro dengan baik," kata Wiku dalam keterangan persnya dikutip, Jumat (30/7/2021).
Wiku juga menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 dan 26 Tahun 2021. Dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
Baca juga: Satgas: Camat Harus Segera Instruksikan Desa Bikin Posko Covid-19
"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," Wiku.
Ia mengatakan, 10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko adalah Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364), dan Sulawesi Tenggara (2.206).
"Ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro dengan baik," kata Wiku dalam keterangan persnya dikutip, Jumat (30/7/2021).
Wiku juga menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 dan 26 Tahun 2021. Dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
Baca juga: Satgas: Camat Harus Segera Instruksikan Desa Bikin Posko Covid-19
"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," Wiku.
Ia mengatakan, 10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko adalah Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364), dan Sulawesi Tenggara (2.206).
Lihat Juga :