Satgas: Camat Harus Segera Instruksikan Desa Bikin Posko Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:31 WIB
loading...
Satgas: Camat Harus Segera Instruksikan Desa Bikin Posko Covid-19
uru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta camat menginstruksikan desa atau kelurahan untuk segera membentuk pos komando (posko) COVID-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta camat menginstruksikan desa atau kelurahan untuk segera membentuk pos komando (posko) COVID-19. Menurut Wiku peranan posko desa/kelurahan sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif COVID-19.

Penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin dapat menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian karena melakukan penanganan di tingkatan terkecil.

Wiku menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021. Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.

"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Kamis (29/7/2021).



Karena itu, Satgas meminta para camat terutama segera menginstruksikan desa/kelurahannya membentuk posko saat ini juga. Terlebih ada 7 dari 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko, sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.

Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27% desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk yang membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang belum membentuk posko. Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik.

Dan yang perlu menjadi perhatian bagi 10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko. Yakni Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364) dan Sulawesi Tenggara (2.206).

"Apabila dalam minggu ini bapak/ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak/ibu berkontribusi besar dalam penanganan COVID-19 dan dalam mencegah kematian," pungkas Wiku.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4258 seconds (0.1#10.140)