Kasus Suap Perkara Tanjungbalai, KPK Usut Munculnya Nama Lili Pintauli
Selasa, 27 Juli 2021 - 13:32 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju menyebut adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Hal tersebut dibongkar Robin dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Menanggapi itu, KPK bakal mendalami keterangan dari Robin tersebut. Nantinya keterangan Robin akan diinformasikan kepada saksi dan alat bukti lainnya.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tambahnya.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Hal tersebut dibongkar Robin dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Menanggapi itu, KPK bakal mendalami keterangan dari Robin tersebut. Nantinya keterangan Robin akan diinformasikan kepada saksi dan alat bukti lainnya.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tambahnya.
Lihat Juga :