Kasus Suap Perkara Tanjungbalai, KPK Usut Munculnya Nama Lili Pintauli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju menyebut adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Menanggapi itu, KPK bakal mendalami keterangan dari Robin tersebut. Nantinya keterangan Robin akan diinformasikan kepada saksi dan alat bukti lainnya.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tambahnya.
Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili, kata Ali, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," jelasnya.
Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, lanjut Ali, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Menanggapi itu, KPK bakal mendalami keterangan dari Robin tersebut. Nantinya keterangan Robin akan diinformasikan kepada saksi dan alat bukti lainnya.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tambahnya.
Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili, kata Ali, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," jelasnya.
Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, lanjut Ali, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
(maf)