Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai , M Syahrial segera disidang atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju . Hal itu sejalan telah dilengkapinya berkas penyidikan M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Mereka adalah mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Baca juga: Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Mereka adalah mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Baca juga: Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(abd)