Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:49 WIB
loading...
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial digiring masuk kedalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Sabtu (24 April 2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai , M Syahrial segera disidang atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju . Hal itu sejalan telah dilengkapinya berkas penyidikan M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Mereka adalah mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan seorang pengacara Maskur Husain.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Mereka adalah mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan seorang pengacara Maskur Husain.
Lihat Juga :