Pelaksanaan Tidak Efektif, PSBB Dievaluasi

Selasa, 21 April 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi penegakan. Misalnya jumlah pekerja dari delapan sektor usaha yang diperbolehkan masuk apakah sudah pernah dihitung jumlahnya dan bagaimana akses transportasinya. "Karena delapan sektor usaha itu juga banyak pekerjanya dan jika mereka berangkat bersamaan pagi tentu jumlahnya akan banyak. Di sisi lain jam operasional KRL dikurangi," ujar Sarman.

Dia juga menyebut ada industri yang mendapat izin operasional dari Kementerian Perindustrian untuk tetap buka. Padahal, itu di luar dari delapan sektor yang diperbolehkan. ”Nah ini harus ditertibkan dan ditegakkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi diskriminasi atau ketidakadilan. Saatnya pemerintah menegakkan aturan PSBB agar tujuannya tercapai, Covid-19 ini cepat berlalu," desaknya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, seluruh operasi perusahaan atau instansi dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, seperti sektor pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Selain penghentian operasi perusahaan dan instansi, pelaksanaan PSBB juga melarang kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum dengan sejumlah perkecualian. Begitu pun pelarangan atas kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan.

Selain itu, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi dan pelarangan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Perusahaan Ditutup

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengevaluasi sejumlah perusahaan tidak dikecualikan yang masih buka pada saat pemberlakuan PSBB. Hasil sementara, ada salah satu perusahaan yang harusnya tutup, tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementrian Perindustrian. Padahal, berdasarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, perusahaan di luar pengecualian harus tutup.

Berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan, ada 25 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup lantaran melanggar PSBB. Penutupan bersifat sementara hingga masa PSBB berlaku. Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 190 perusahaan yang diberi peringatan. Rinciannya, 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski seharusnya tutup. "Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19)," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)