5 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah agar Hasil PPKM Optimal

Senin, 26 Juli 2021 - 11:10 WIB
loading...
5 Hal yang Perlu Dilakukan...
Untuk mengoptimalkan hasil perpanjangan PPKM, pemerintah perlu meningkatkan tes dan telusur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat ( PPKM ) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4 dan 33 daerah lainnya menerapkan PPKM level 3.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, agar PPKM Lanjutan ini memberikan dampak optimal pada perbaikan situasi epidemiologik dan terhadap masyarakat, setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan tes dan telusur.

"Target nasional 400.000 tes per hari dan satu kasus ditelusur 15 orang harus segera dipenuhi. Dalam 22 hari PPKM darurat lalu, hanya 2 hari yang jumlah testingnya lebih dari 200.000, hari lainnya masih di angka 100.000-an," kata Prof Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

Menurutnya, data tes dan telusur ada dibuat per kabupaten/kota, bukan global secara nasional. Dengan begitu akan terlihat mana daerah yang tinggi melakukan tes dan telusur dan mana yang rendah. Menemukan orang yang positif pada tes dan telusur memiliki manfaat ganda, yaitu mengisolasi/karantina mereka, sehingga memutus rantai penularan dan agar mereka segera mendapat penanganan kesehatan yang baik.

Hal kedua terkait pasar dan sektor informal lain yang dapat beroperasi. Menurut Prof Tjandra, pasar dapat dijadikan sasaran utama kegiatan tes dan telusur yang akan digiatkan. Kemudian, para pekerja sektor informal juga perlu terus-menerus diingatkan untuk segera melapor jika memiliki gejala atau merasa tertular agar bisa langsung dites.

"Kalau ternyata kemudian ada yang positif, maka tentu konsep telusur masif pada pedagang dan konsumennya (yang tentu sudah pulang ke rumah) harus dilakukan secara amat rinci," kata mantan Direktur WHO Asia Tenggara ini.

Baca juga: Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4

Hal ketiga yang perlu dilakukan adalah tindak lanjut dari arahan Presiden yang menyampaikan tentang varian Delta dan juga kemungkinan varian lain yang akan ada. Untuk itu perlu meningkatkan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) secara jauh lebih besar lagi agar kita dapat mengidentifikasi varian-varian seperti yang disampaikan Presiden.

Data per tanggal 18 Juli 2021 dari GISAID (lembaga yang mengumpulkan semua sekuensing virus COVID-19 di dunia) menyebutkan bahwa sekuens yang dikirim dari Indonesia adalah sebanyak 3.206 genom, sementara Filipina sudah mengirimkan 5.305 genom, Singapura sejumlah 3.481 genom dan India bahkan sudah memeriksa dan mengirimkan 35.868 genom.

"Tentu kita tidak perlu membandingkannya dengan Amerika Serikat yang sudah mengirimkan 634.825 genom, atau Inggris yang dengan 565.277 genom," kata Mantan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini.

Prof Tjandra melanjutkan, hal keempat yang perlu dilakukan adalah eveluasi tentang hasil PPKM. Evaluasi mencakup aspek epidemiologi dan penularan di masyarakat, yaitu menggunakan 5 indikator, angka kematian, jumlah kasus baru, jumlah yang di tes, angka kepositifan dan (ini yang baru) angka reproduksi (reproductive number) atau Ro dan Rt.

"Dari sisi pelayanan kesehatan, jangan hanya melihat BOR dan perawatan di IGD, tetapi juga dinilai angka tenaga kesehatan yang tertular COVID-19 dan apalagi kalau sampai ada yang meninggal," kata Kepala Balitbangkes ini.

Hal terakhir adalah implementasi di lapangan PPKM. Menurut Prof Tjandra, walaupun ada penyesuaian pasar boleh beroperasi, tapi harus diingat bahwa aturan PPKM tetap berjalan seperti minggu-minggu yang lalu. Adanya penyesuaian itu tentu menjadi tantangan sendiri di lapangan bagaiman agar aturan betul-betul ditaati.

"Sebenarnya dapat dipikirkan semacam keseimbangan, misalnya sektor informal dapat beroperasi sementara sektor formal yang terima gaji bulanan maka kerja dari rumah, atau bentuk-bentuk modifikasi/inovasi lainnya," kata Prof Tjandra.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Tak Ada Lagi...
Luhut: Tak Ada Lagi Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
PPKM Luar Jawa-Bali...
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4
9 Daerah Masih PPKM...
9 Daerah Masih PPKM Level 3, Begini Aturannya
Luhut Tegaskan Tidak...
Luhut Tegaskan Tidak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4
Kemenpan RB: 25% ASN...
Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO
Empat Daerah Berstatus...
Empat Daerah Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya
Kabupaten Sidrap Berstatus...
Kabupaten Sidrap Berstatus PPKM Level 3, Vaksinasi Dimasifkan
Masih PPKM Level 3,...
Masih PPKM Level 3, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung
Sikka Terapkan PPKM...
Sikka Terapkan PPKM Level 3, TNI-Polri Bagikan Masker
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved