Empat Daerah Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Empat daerah itu adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat.
"Untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," ujar Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Berikut pengaturan di dalam Inmendagri 12/2022 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah berstatus Level 4, yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.
Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat.
"Untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," ujar Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Berikut pengaturan di dalam Inmendagri 12/2022 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah berstatus Level 4, yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.
Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
(rca)