Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) . Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tercantum surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 itu, para ASN sektor non esensial pada daerah dengan PPKM Level 4 diwajibkan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO). Hal tersebut berlaku bagi ASN yang berada di wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (1/3/2022).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)