PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4

Selasa, 26 April 2022 - 05:13 WIB
loading...
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Airlangga mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini sebagai upaya pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.



Sementara, Airlangga mengungkapkan dari hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4. “Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat,” katanya.



Secara rinci di mana daerah yang berada pada level 4 masih nol, sama seperti Minggu sebelumnya. Daerah yang berada pada level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota di mana Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota. Kemudian daerah yang berada pada level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota yang pada minggu sebelumnya sebanyak 278 Kabupaten/Kota. Dan daerah di level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota di mana pada minggu sebelumnya tercatat 103 Kabupaten/Kota.

Sehingga, kini komposisi level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 adalah level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)