Luhut: Tak Ada Lagi Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Tindak lanjut dari status tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Berdasarkan level assessment yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022 tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4 lagi. Hanya ada 1 kabupaten yaitu Pamekasan yang berada pada level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," ujar Luhut dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Luhut menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM di seluruh daerah Jawa Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan mengikuti juga hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh bapak presiden," ujarnya.
Selain itu, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM untuk mempermudah masyarakat. Namun, dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan ketat. "Di tengah terus membaik kasus Covid-19 di Tanah Air relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan tapi akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ini Daftar Lengkap Daerahnya
"Berdasarkan level assessment yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022 tidak ada kabupaten/kota yang berada di level 4 lagi. Hanya ada 1 kabupaten yaitu Pamekasan yang berada pada level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," ujar Luhut dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Luhut menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM di seluruh daerah Jawa Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan mengikuti juga hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh bapak presiden," ujarnya.
Selain itu, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi aturan PPKM untuk mempermudah masyarakat. Namun, dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan ketat. "Di tengah terus membaik kasus Covid-19 di Tanah Air relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan tapi akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ini Daftar Lengkap Daerahnya
(abd)