9 Daerah Masih PPKM Level 3, Begini Aturannya
Selasa, 05 April 2022 - 11:43 WIB
loading...
Anggota TNI dan Polri di Kota Maumere saat membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker. Foto/iNewsTV/Joni Nura
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa dan Bali sampai 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa masih ada 9 daerah yang masih berstatus level 3. Hal tersebut berkurang dibandingkan PPKM sebelumnya dengan total 39 daerah.
Safrizal menjelaskan bahwa berkurangnya daerah level 3 karena jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan sangat tinggi, dari 6 menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari sebelumnya 83.
"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Sembilan daerah yang masih dalam PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Berikut aturan PPKM pada level 3:
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa masih ada 9 daerah yang masih berstatus level 3. Hal tersebut berkurang dibandingkan PPKM sebelumnya dengan total 39 daerah.
Safrizal menjelaskan bahwa berkurangnya daerah level 3 karena jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan sangat tinggi, dari 6 menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari sebelumnya 83.
"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Sembilan daerah yang masih dalam PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Berikut aturan PPKM pada level 3:
Lihat Juga :