Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , Freddy Harris mengatakan perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) sebenarnya adalah sesuatu hal yang wajar. Freddy menyebut perubahan Statuta UI oleh pemerintah hanya sebatas persoalan politik.
"Kalau UI mau merubah sebuah statutanya, tapi UI masih di bawah pemerintah, di perjalanan berubah, ya biasa aja, cuma kan nanti perubahannya pasti terekam, kenapa itu berubah, saya juga enggak tau kenapa itu berubah," ujar Freddy saat mengikuti diskusi bertema 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang digelar secara virtual pada Minggu (24/7/2021).
"Kita biasa aja, banyak undang-undang, PP berubah-ubah kan biasa aja, enggak ada persoalan, ini kan persoalan politik," imbuhnya.
Freddy menjelaskan perubahan Statuta UI pastinya melewati banyak proses. Salah satunya, proses pembahasan di Pendidikan Nasional (Diknas). Dalam proses pembahasan tersebut, Freddy meyakini ada kepentingan-kepentingan di dalamnya hingga akhirnya muncul sebuah perubahan Statuta UI.
"Jadi bukan persoalan. Sebenarnya yang bikin malu orang luar yang kemudian ngomentarin UI itu. Jadi UI juga harus liat dong, ini urusan UI, kenapa jadi orang luar yang ngomentarin UI. Jadi kan kacau balau. Komentarnya juga pedes-pedes lagi kan. Keliatan UI enggak kompak, pada akhirnya begitulah," bebernya.
Alumni Fakultas Hukum UI (FHUI) tersebut kembali menekankan bahwa perubahan Statuta UI ada hal yang wajar. Sebab, banyak aturan yang mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Perubahan peraturan, kata Freddy, tergantung kepentingan.
"Jadi perubahan itu biasa aja, banyak peraturan yang berubah, UU apa, mau UU paten, UU Hak Cipta, kadang-kadabg berubah di DPR. Tergantung mengelola kepentingan," pungkasnya.
"Kalau UI mau merubah sebuah statutanya, tapi UI masih di bawah pemerintah, di perjalanan berubah, ya biasa aja, cuma kan nanti perubahannya pasti terekam, kenapa itu berubah, saya juga enggak tau kenapa itu berubah," ujar Freddy saat mengikuti diskusi bertema 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang digelar secara virtual pada Minggu (24/7/2021).
"Kita biasa aja, banyak undang-undang, PP berubah-ubah kan biasa aja, enggak ada persoalan, ini kan persoalan politik," imbuhnya.
Freddy menjelaskan perubahan Statuta UI pastinya melewati banyak proses. Salah satunya, proses pembahasan di Pendidikan Nasional (Diknas). Dalam proses pembahasan tersebut, Freddy meyakini ada kepentingan-kepentingan di dalamnya hingga akhirnya muncul sebuah perubahan Statuta UI.
"Jadi bukan persoalan. Sebenarnya yang bikin malu orang luar yang kemudian ngomentarin UI itu. Jadi UI juga harus liat dong, ini urusan UI, kenapa jadi orang luar yang ngomentarin UI. Jadi kan kacau balau. Komentarnya juga pedes-pedes lagi kan. Keliatan UI enggak kompak, pada akhirnya begitulah," bebernya.
Alumni Fakultas Hukum UI (FHUI) tersebut kembali menekankan bahwa perubahan Statuta UI ada hal yang wajar. Sebab, banyak aturan yang mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Perubahan peraturan, kata Freddy, tergantung kepentingan.
"Jadi perubahan itu biasa aja, banyak peraturan yang berubah, UU apa, mau UU paten, UU Hak Cipta, kadang-kadabg berubah di DPR. Tergantung mengelola kepentingan," pungkasnya.
(kri)