Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Polemik, Begini Proses Revisi PP Statuta UI

Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:36 WIB
loading...
Rangkap Jabatan Rektor...
Universitas Indonesia (UI). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan luas. Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.

Perubahan PP tentang Statuta UI ini telah melalui sebuah proses yang panjang hingga akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin menjelaskan, proses revisi PP Statuta UI itu sudah berlangsung sejak 2019. Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.

Masing-masing organisasi mengusulkan substansi perubahan Statuta UI. Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk menyinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Wakomut BRI, Fahri Hamzah: Wahai Kampus Berbenahlah!

"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB, tim kecil ini sudah mulai rapat. Di tim kecil itu niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match. Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," ujar Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020 dan pembahasan pun sempat vakum. Namun, akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 2020 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.

Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampus Bukan Perusahaan,...
Kampus Bukan Perusahaan, UI Diminta Fokus Tingkatkan Akademik
DPR Minta Pemilihan...
DPR Minta Pemilihan Dekan Fakultas UI Bebas Intervensi
Rektor UI Raih Penghargaan...
Rektor UI Raih Penghargaan dari Tohoku University Jepang: Pererat Kemitraan Strategis
Demo di Jakarta, UI...
Demo di Jakarta, UI Keluarkan Surat Edaran Sivitas Akademika untuk WFH
Boni Hargens: Alumni...
Boni Hargens: Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah
Gelar Pembinaan Ideologi...
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP Luncurkan Virtual Expo 2025 di UI Depok
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved