Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI
Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:22 WIB
loading...
Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengapresiasi Rektor UI, Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen BRI pada Kamis (22/7) kemarin. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengapresiasi Rektor Universitas Indonesia (UI) , Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen BRI pada Kamis (22/7) kemarin.
"Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," ujar Politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Polemik, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Dengan pengunduran diri tersebut, kata Himma, baik UI maupun BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.
Menurut Legislator Dapil DKI Jakarta ini, langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan dan menjunjung tinggi kebenaran.
"Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," ujar Politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan, Jumat (23/7/2021). Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Polemik, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Dengan pengunduran diri tersebut, kata Himma, baik UI maupun BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.
Menurut Legislator Dapil DKI Jakarta ini, langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan dan menjunjung tinggi kebenaran.
Lihat Juga :