Soal PPKM, Pemerintah Terus Pantau dan Dengar Suara Masyarakat

Kamis, 22 Juli 2021 - 22:08 WIB
loading...
A A A
Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali). Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 s.d. 25 Juli 2021.

"Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka s.d. pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
PPKM Dicabut, Jokowi...
PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Catatan Akhir Tahun,...
Catatan Akhir Tahun, ISKA Apresiasi Langkah Pemerintah Terkait PPKM dan Ciptaker
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Dinkes...
PPKM Dicabut, Dinkes Bekasi: Kita Senang, tapi Masker-Jaga Jarak Jangan Ditinggalkan
PPKM Dicabut, Apakah...
PPKM Dicabut, Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Negara?
Rekomendasi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved