Pentingnya Pemerataan Tenaga Medis dan Fasilitas Kesehatan di Tengah Pandemi Covid

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
Pentingnya Pemerataan Tenaga Medis dan Fasilitas Kesehatan di Tengah Pandemi Covid
Pasien Covid-19 terus berdatangan di Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT) Covid-19 di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). Foto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang ada menjadi sorotan. Apalagi, kasus Covid-19 terus melonjak. Pemerataan tenaga medis dan faskes menjadi penting.

Dilansir dari laman resmi WHO, standar mereka adalah 1 tempat tidur untuk 1.000 penduduk. Ukuran ini menggambarkan sumber daya yang tersedia untuk melayani pasien rawat inap di rumah sakit dalam hal jumlah tempat tidur.

Menurut data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang terbaru (2020), Indonesia menempati posisi 40 dari 42 negara dengan ketersediaan tempat tidur per 1.000 penduduk Indonesia sebesar 1. Jika diintegrasikan dengan data dari Bappenas (2020), total tempat tidur di seluruh rumah sakit Indonesia mencapai 276.525 unit, setara dengan rasio 1,33.

Meskipun angka itu telah memenuhi standar WHO, masih ada delapan provinsi di Indonesia yang tidak memenuhi standar. Menurut data dari situs resmi Kemenkes RI (2020), delapan provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (0,74), Nusa Tenggara Timur (0,83), Banten (0,87), Jawa Barat (0,87), Lampung (0,90), Sulawesi Barat (0,92), Kalimantan Tengah (0,94), dan Riau (0,98).



Berdasarkan Standar WHO dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio ideal tenaga dokter (dokter umum dan gigi, di luar dokter spesialis) dengan jumlah penduduk adalah 1:2.500. Hal itu mengartikan satu dokter melayani 2.500 orang.

Dalam data terbaru yang diambil dari laman resmi Kemenkes per 31 Desember 2020, Sumatera Utara menjadi satu-satunya provinsi di wilayah Sumatera dengan rasio dokter dan jumlah penduduk paling tidak ideal, yaitu 1:4.509 (satu dokter melayani 4.509 pasien). Hal itu mengindikasikan adanya ketidakmerataan tenaga medis di wilayah Sumatera, akibat penumpukan dokter di provinsi Sumatera Utara.



Sementara, di wilayah Jawa, hanya DI Yogyakarta yang dinyatakan ideal dengan rasio 1:2.376, dan Jawa Barat yang menempati posisi paling tidak ideal dengan jumlah tenaga dokter sebanyak 10.903. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan jumlah tenaga dokter antarprovinsi, sehingga diperlukan tindakan dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara (Bali, NTT, dan NTB), Provinsi NTT dan NTB termasuk dalam kondisi yang ideal dengan rasio tenaga dokter dan jumlah penduduk sebesar 1:1.001 dan 1:1.155. Adapun Provinsi Bali, berada dalam kondisi yang tidak ideal dengan 1 dokter harus melayani 2.660 jiwa. Kemudian di wilayah Kalimantan, kelima provinsi termasuk dalam kondisi yang ideal dengan tenaga dokter terbanyak dimiliki oleh provinsi Kalimantan Timur (1.496 orang), dan Kalimantan Utara dengan
jumlah tenaga dokter paling sedikit (348 orang).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)