PB PMII Dorong Erick Thohir Lapor 159 Kasus dan 53 Dugaan Korupsi di BUMN ke KPK
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:13 WIB
loading...
Wasekjen Bidang Polhukam PB PMII Hasnu mendorong Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan korupsi ke KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar melaporkan 159 kasus dan 53 dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di 53 perusahaan pelat merah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 kasus dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," jelas Hasnu, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) PB PMII Periode 2021-2024.
Hasnu mengatakan, Menteri Erick harus berani melaporkan sejumlah kasus tersebut ke KPK. Dia mengungkapkan, jika benar ada dugaan kuat terhadap kasus korupsi di 159 kasus dan 53 dugaan korupsi di perusahaan negara yang dipimpinnya itu. Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
”Awal-awalnya kan Menteri Erick Thohir getol bicara di media bahwa BUMN yang dia pimpin banyak tersandung korupsi. Kalau ditelisik sekitar 2 Juli 2020 lalu, Menteri Erick sempat mengatakan terdapat 159 kasus dan 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara,” ucapnya.
Menurut dia, dugaan korupsi di tubuh BUMN yang dipimpin oleh Menteri Erick itu terjadi pada banyak bidang seperti bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya dan administratif. Bahkan, kata Hasnu, ini bukan pertama kalinya Menteri Erick mengungkap adannya dugaan praktik korupsi di kementerian negara itu. Hasnu mengatakan, bahkan Erick Thohir pernah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan. "Kan aneh juga kalau misalkan hanya diumbar-umbar ke media. Kalau mau BUMN bersih yah lapor ke KPK aja," ujar Hasnu.
"Data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 kasus dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," jelas Hasnu, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) PB PMII Periode 2021-2024.
Hasnu mengatakan, Menteri Erick harus berani melaporkan sejumlah kasus tersebut ke KPK. Dia mengungkapkan, jika benar ada dugaan kuat terhadap kasus korupsi di 159 kasus dan 53 dugaan korupsi di perusahaan negara yang dipimpinnya itu. Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta
”Awal-awalnya kan Menteri Erick Thohir getol bicara di media bahwa BUMN yang dia pimpin banyak tersandung korupsi. Kalau ditelisik sekitar 2 Juli 2020 lalu, Menteri Erick sempat mengatakan terdapat 159 kasus dan 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara,” ucapnya.
Menurut dia, dugaan korupsi di tubuh BUMN yang dipimpin oleh Menteri Erick itu terjadi pada banyak bidang seperti bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya dan administratif. Bahkan, kata Hasnu, ini bukan pertama kalinya Menteri Erick mengungkap adannya dugaan praktik korupsi di kementerian negara itu. Hasnu mengatakan, bahkan Erick Thohir pernah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan. "Kan aneh juga kalau misalkan hanya diumbar-umbar ke media. Kalau mau BUMN bersih yah lapor ke KPK aja," ujar Hasnu.
Lihat Juga :