Diskon 4 Tahun Vonis Kasasi Edhy Prabowo, MA Sebut Perbaikan Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyebutkan, Majelis Hakim Kasasi MA melihat faktor jasa dari mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo . Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan begitu besar, yang membuat vonis kasasi 'diperbaiki' putusannya.
"Sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini jadi menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaikinya. Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya," tambahnya.
Hal yang diperbaiki adalah terkait pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dan pidana tambahan berupa hak pencabutan untuk dipilih dalam kekuasaan publik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Andi Samsan Nganro.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Nah itulah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi," tutur Andi Samsan Nganro.
Putusan tersebut kata Andi Samsan Nganro diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh dokter Sofyan Sitompul sebagai ketua majelis didampingi oleh para hakim anggota doktor Yuliansi Sibarani dan doktor Besar Basaleh dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Maret 2022.
"Demikian saya menyampaikan isi putusan dari Perkara terdakwa Edhy Prabowo yang mengajukan kasasi, dan dalam hal ini saya sudah sampaikan isi putusan majelis hakim kasasi. Kurang lebih mohon dimaafkan," pungkas Andi Samsan Nganro.
"Sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini jadi menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaikinya. Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya," tambahnya.
Hal yang diperbaiki adalah terkait pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dan pidana tambahan berupa hak pencabutan untuk dipilih dalam kekuasaan publik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Andi Samsan Nganro.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Nah itulah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi," tutur Andi Samsan Nganro.
Putusan tersebut kata Andi Samsan Nganro diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh dokter Sofyan Sitompul sebagai ketua majelis didampingi oleh para hakim anggota doktor Yuliansi Sibarani dan doktor Besar Basaleh dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Maret 2022.
"Demikian saya menyampaikan isi putusan dari Perkara terdakwa Edhy Prabowo yang mengajukan kasasi, dan dalam hal ini saya sudah sampaikan isi putusan majelis hakim kasasi. Kurang lebih mohon dimaafkan," pungkas Andi Samsan Nganro.