MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
loading...

MA mengembalikan vonis mantan Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong putusan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Hukuman Edhy Prabowo justru dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati
Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari dokumen yang diperoleh lewat Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).
Dalam dokumen tersebut, majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Pencabutan hak politik tersebut diberlakukan atau terhitung sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok yakni lima tahun penjara.
Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati
Vonis di tingkat kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Lihat Juga :