Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK
Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar
"Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar
"Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
Lihat Juga :