Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK

Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik...
Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menyebut bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03/2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai

Albertina menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan agar nantinya dapat diputuskan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau tidak. Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi sudah masuk di tahap pendahuluan. Teman-teman media tunggu saja nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," kata Albertina.

Sebelumnya, perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar

"Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved