PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
loading...
A
A
A
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan
WNI masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan
6. Himbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan
WNI masuk Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia