PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:10 WIB
loading...
A A A
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan



WNI masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)