WNA Boleh Masuk, Wakil Ketua DPR Nilai PPKM Darurat Kurang Tegas

Senin, 05 Juli 2021 - 07:46 WIB
loading...
WNA Boleh Masuk, Wakil Ketua DPR Nilai PPKM Darurat Kurang Tegas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tegas melarang warga asing masuk sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat. Foto: SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah tegas Pemerintah yang telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi (Jawa-Bali), sebagai upaya menekan laju penyebaran virus yang kian mengkhawatirkan setiap harinya.

Namun, kata Dasco, masih diperbolehkannya warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat menjadi perhatian serius.

"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor. Oleh karenanya, selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada Pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," pinta Dasco dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).



Selain efektivitas, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 dan PEN DPR ini mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dan juga sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia.

"Saya fikir, kita semua bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas ini perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan juga langkah antisipasi masuknya varian virus baru dari luar negeri," tegasnya.

Oleh karena itu, ketua harian DPP Partai Gerindra ini berharap agar masyarakat tidak lelah dalam melawan Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas diluar rumah selama PPKM Darurat.

"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta beraktifitas dirumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," harapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)