PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:10 WIB
loading...
PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito WNI dan WNA boleh masuk Indonesia asal memenuhi persyaratan terbaru yang ditetapkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing ( WNA ) diperbolehkan masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meskipun begitu, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi sebagaimana diatur dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021. “Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).



Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru. “Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” jelasnya.

WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia, tegas Ganip harus mengikuti aturan ketentuan dan persyaratan terbaru tersebut. “Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” tegasnya.



Berikut Syarat yang Ditentukan:

WNA masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- e-HAC Internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjutan

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan



WNI masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia

3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)