WNI Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar, Keluarga Lapor ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga negara Indonesia ( WNI ) asal Jakarta Selatan berinisial SA (27) diduga disekap dan mengalami penyiksaan di Myanmar . Akibatnya, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri.
Sepupu SA, Yohana Apriliani (35) menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri, dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hari ini, kata Yohana, keluarga kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), dengan melampirkan sejumlah bukti penyiksaan terhadap SA.
"Nah kita sudah bercerita banyak tentang kasusnya SA ini, lalu kita diarahin lagi untuk bikin Dumas plus dilampirin berkas bukti-bukti yang lainnya," kata Yohana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Salah satu bukti chat-an si Risky yang ngajak si SA. Lalu ada laporan Kemenlu dan BP2MI, sama rekaman suara di dalam satu flashdisk," sambungnya.
Yohana bercerita, awalnya SA diajak oleh rekannya yang beranama Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar USD10.000 atau Rp150 juta. SA beserta keluarga tak menaruh curiga, karena kenal baik dengan Risky.
Yohana mengungkap, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, SA pun meninggalkan Indonesia pada 11 Juli 2024 bersama Risky.
Sesampainya di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan sejumlah orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil, kemudian dijanjikan akan dibawa ke daerah Mae Sot, Thailand.
Sepupu SA, Yohana Apriliani (35) menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri, dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hari ini, kata Yohana, keluarga kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas), dengan melampirkan sejumlah bukti penyiksaan terhadap SA.
"Nah kita sudah bercerita banyak tentang kasusnya SA ini, lalu kita diarahin lagi untuk bikin Dumas plus dilampirin berkas bukti-bukti yang lainnya," kata Yohana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Salah satu bukti chat-an si Risky yang ngajak si SA. Lalu ada laporan Kemenlu dan BP2MI, sama rekaman suara di dalam satu flashdisk," sambungnya.
Yohana bercerita, awalnya SA diajak oleh rekannya yang beranama Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar USD10.000 atau Rp150 juta. SA beserta keluarga tak menaruh curiga, karena kenal baik dengan Risky.
Yohana mengungkap, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, SA pun meninggalkan Indonesia pada 11 Juli 2024 bersama Risky.
Sesampainya di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan sejumlah orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil, kemudian dijanjikan akan dibawa ke daerah Mae Sot, Thailand.