PKB: Bansos, Nakes dan Sanksi Tegas Jadi Penentu Keberhasilan PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa sarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 disediakan secara cukup. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyatakan, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, pihaknya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa tempat. Bahkan dia mendengar, ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah.
"Di Jogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik," ujarnya, Minggu (4/7/2021). Baca juga: Masa Kritis Pandemi Covid-19 Diprediksi Terjadi hingga September
Melihat hal itu, politisi PKB ini meminta kepada pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Dia menekankan agar ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi. "Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," tegas Luqman.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Baca juga: Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat
"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," tutur Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
"Di Jogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik," ujarnya, Minggu (4/7/2021). Baca juga: Masa Kritis Pandemi Covid-19 Diprediksi Terjadi hingga September
Melihat hal itu, politisi PKB ini meminta kepada pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Dia menekankan agar ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi. "Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," tegas Luqman.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Baca juga: Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat
"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," tutur Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Lihat Juga :