PKB: Bansos, Nakes dan Sanksi Tegas Jadi Penentu Keberhasilan PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyatakan, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, pihaknya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa tempat. Bahkan dia mendengar, ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah.
"Di Jogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik," ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Melihat hal itu, politisi PKB ini meminta kepada pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Dia menekankan agar ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi. "Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," tegas Luqman.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.
"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," tutur Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Di sisi lain, Luqman menganggap, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Dia berharap, instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan. "Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," jelas pria yang juga Ketua PP GP Ansor itu.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Selain kepala daerah, katanya, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Terlebih, jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat. "Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ungkap dia.
Di samping itu, penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Untuk itu, ia meminta Kemendagri memantau tindakan wali kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya tersebut. Bersamaan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, sambung dia, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. "Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," tandasnya. (Rakhmatulloh)
"Di Jogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik," ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Melihat hal itu, politisi PKB ini meminta kepada pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Dia menekankan agar ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi. "Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," tegas Luqman.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.
"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," tutur Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Di sisi lain, Luqman menganggap, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Dia berharap, instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan. "Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," jelas pria yang juga Ketua PP GP Ansor itu.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Selain kepala daerah, katanya, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Terlebih, jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat. "Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ungkap dia.
Di samping itu, penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Untuk itu, ia meminta Kemendagri memantau tindakan wali kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya tersebut. Bersamaan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, sambung dia, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. "Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," tandasnya. (Rakhmatulloh)
(cip)