PKB: Bansos, Nakes dan Sanksi Tegas Jadi Penentu Keberhasilan PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
PKB: Bansos, Nakes dan...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa sarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 disediakan secara cukup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyatakan, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, pihaknya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa tempat. Bahkan dia mendengar, ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah.

"Di Jogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik," ujarnya, Minggu (4/7/2021). Baca juga: Masa Kritis Pandemi Covid-19 Diprediksi Terjadi hingga September

Melihat hal itu, politisi PKB ini meminta kepada pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup. Dia menekankan agar ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi. "Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan," tegas Luqman.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Baca juga: Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

"Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah; gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah," tutur Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved