Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 11:06 WIB
loading...
Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat
Asrorun Niam Sholeh menilai pemerintah sudah wajib melaksanakan langkah ekstra dalam penanganan Covid-19. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Begitu PPKM Darurat diberlakukan, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan seperti obat-obatan dan oksigen. Akibatnya ada ebagian masyarakat lain yang lebih membutuhkan barang tersebut tidak memperoleh akses memadai. Hal ini membuat jiwa mereka terancam.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya, Minggu (4/7/2021).



Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

Termasuk, kata Niam, perilaku memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkap Dosen UIN Jakarta itu.



Di sisi lain, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Selain itu, melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yqng menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tukasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)