PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ini Detail...
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Baca juga: PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli

Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Omicron Melonjak, Istana:...
Omicron Melonjak, Istana: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
PPKM Darurat Tidak Akan...
PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
Angka Covid-19 Terus...
Angka Covid-19 Terus Menurun, Ini Data 2 Minggu Terakhir
Skor Kepatuhan Prokes...
Skor Kepatuhan Prokes Membaik, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah
Jokowi: Kita Bersiap...
Jokowi: Kita Bersiap Sambut Pandemi Covid-19 sebagai Endemi
Angka Covid-19 Terus...
Angka Covid-19 Terus Menurun, Kemenkes Isyaratkan Rem Darurat Berhasil
Omicron Meledak, Pemerintah...
Omicron Meledak, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat
Omicron Masuk RI, PPKM...
Omicron Masuk RI, PPKM Darurat Siap Diterapkan Lagi?
Mentan Siapkan Agenda...
Mentan Siapkan Agenda agar Harga Telur Tak Babak Belur
Rekomendasi
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved