PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(muh)