PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Baca juga: PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Baca juga: PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Lihat Juga :