PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
loading...
A
A
A
Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(muh)
Lihat Juga :